DPRD Kukar Gelar Diskusi Bersama Mahasiswa Unikarta, Bahas Produk Hukum

img

Suasana diskusi Ketua DPRD, Bapemperda dan Mahasiwa Unikarta

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- DPRD Kutai Kartanegara menggelar diskusi bersama Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) membahas produk produk hukum dengan tema “Bekesahan Produk Hukum Prakarsa DPRD 2024”, digedung Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kukar, Senin (19/6/2023) sore.

Adapun produk hukum yang dibahas diantaranya, berkaitan dengan ketertiban, kenyamanan, kententraman masyarakat. Sebab hal ini dinilai sering dilanggar sejumlah pihak.

Diskusi tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Ketua Bapemperda Ahmad Yani, dan dihadiri akademisi fakultas Hukum Unikarta, serta Mahasiswa Unikarta.

Abdul Rasid mengatakan, diskusi ini digelar untuk mendiskusikan produk produk hukum pada 2024 mendatang. Hal ini memang menjadi inisatif DPRD Kukar dan menjadi tugas pokok fungsi DPRD Kukar.

"Ada beberapa Perda yang kita bahas untuk 2024, dari yang kita bahas ini kita ingin masukan masukan dari orang yang berkompeten, sehingga bisa Perda bisa dijalankan dengan baik," kata Abdul Rasid kepada awak media.

Melalui diskusi ini, Rasid sapaannya berharap bisa mendapatkan masukkan yang relevan dari Akademisi Hukum Unikarta, bagian hukum Pemprov Kaltim, dan pemerintah daerah, terkait dengan muatan produk peraturan daerah.

"Mudah mudahan hal ini sebagai niat kita, untuk bagaimana menguatkan Pperda, yang bisa bermanfaat bagi Kukar," tuturnya.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani menuturkan, dari Perda Perda yang ada perlu dilakukan revisi, karena dinilai sering dilanggar oleh beberapa pihak, seperti kondisi kawasan sekitar pasar yang tidak tertib.

"Pengguna jalan tidak tertib, termasuk juga pengguna jalan umum. Rencana pada 2024 nanti kita siapkan ada beberapa raperda, dan ini sifatnya penting maka dari itu akan kita siapkan naskah akademik," ucap Ahmad Yani.

Menurutnya, revisi Perda tidak memerlukan waktu lama, sehingga tidak harus menunggu 2024 mendatang, kalau bisa tahun ini clear. Karena Perda ini juga sangat penting berawal dari keluhan masyarakat, sehingga masyarakat mengusulkan hal tersebut.

"Kami berharap dengan adanya perda bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat, dan tidak ada masyarakat yang melanggar terhadap Perda," pungkasnya.(riz/adv)